Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
16 Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ada Pengusaha, Mantan Atlet Kickboxing hingga Oknum TNI
Total 16 orang jadi tersangka penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta di antaranya pengusaha, eks atlet dan oknum TNI.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Total tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Prdipta telah mencapai 16 orang.
16 tersangka ini berasal dari klaster aktor intelektual, pengintai, penculik hingga eksekutor dan pembuang jenazah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan yang cukup kompleks termasuk unsur sipil dan militer.
Tersangka ke-16 atau tersangka terbaru yang diungkap ialah anggota TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda) inisial FH.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya telah menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pangkat Kopda adalah singkatan dari Kopral Dua, salah satu jenjang dalam struktur kepangkatan Tamtama di Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: Rp45 Juta untuk Nyawa: Kopda FH Otak Penculikan Kacab Bank BUMN
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, mengungkapkan saat ini Kopda FH sudah ditahan.
"Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Donny kepada Tribunnews.com, Jumat (12/9/2025).
Peristiwa pembunuhan terhadap Mohamad Ilham Pradipta (MIP) kacab Bank BUMN ini berawal saat korban berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (20/8/2025).
Korban terlihat diculik oleh sejumlah orang saat akan masuk ke mobilnya yang terparkir bersebelahan dengan mobil para pelaku.
Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil para pelaku secara paksa.
Jenazah korban lalu ditemukan di sebuah kebun kosong dengan posisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Peran Kopda FH
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto menyampaikan, Kopda FH diduga berperan sebagai perantara untuk mencari orang, guna melakukan penjemputan paksa terhadap Mohamad Ilham Pradipta.
"Peran yang bersangkutan sebagai 'perantara' untuk mencari orang guna menjemput paksa," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.