Kamis, 14 Agustus 2025

Tokoh Ditangkap

Polisi: Tidak Ada Aliran Dana Dari Tommy Soeharto Terkait Kasus Makar

Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto telah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus makar.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto telah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus makar.

Ia sempat diduga mengucurkan dana untuk melengserkan pemerintahaan yang sah.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memintai keterangan Tommy Soeharto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Putra Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto itu, menjalani pemeriksaan pekan lalu.

"Beliau (Tommy) sudah selesai diperiksa ya. Pak Tommy sudah diperiksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Polisi hendak mengkonfirmasi kaitan profil Firza Husein sebagai Ketua Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) dengan Tommy.

Firza merupakan satu dari 11 tokoh yang ditangkap polisi karena sangkaan permufakatan makar menjelang berlangsungnya aksi massa di ibukota pada 2 Desember 2016 atau dikenal Aksi 212.

Dia diduga berperan sebagai pengumpul dana kegiatan makar guna menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pihak polda masih mendalami donatur kelompok tersebut.

"Sudah diperiksa ya. Jadi sudah diperiksa ya, tak ada kaitan ya," ujar Argo.

Polisi pun membantah menutupi pemeriksaan Tommy dari awak media.

"Apanya? Ya enggak lah," ujar Argo.

Pemeriksaan terhadap Tommy dilakukan bukan di Mapolda Metro Jaya.

"Penyidik ya yang ke sana," ucap Argo tanpa menjelaskan lokasi pemeriksaan.

Polisi memastikan tak ada kaitannya antara Tommy Soeharto dengan aliran dana yang digunakan untuk permufakatan makar.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan