Sabtu, 20 September 2025

Kasus Ahok

Sidang Ahok Bergulir, Dua Tagar ini Bertarung di Linimasa

Nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan ditentukan hari ini.

Penulis: Rendy Sadikin
KOMPAS IMAGES
Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan ditentukan hari ini, Selasa (9/5/2017).

Saat sidang di ruang auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tersebut digelar, dunia maya dihebohkan dengan dua tanda pagar (tagar) yang dibuat netizen di linimasa Twitter.

Dua tagar berseteru tersebut yang memuncaki trending topic di jejaring sosial Twitter itu adalah #AhokHarusDipenjara dan #FreeAhok.

Netizen dua kubu saling menggempur lewat dua tagar yang menyuarakan hati nurani mereka, yang satu ingin Ahok dipenjara dan yang satu lagi ingin Ahok dibebaskan.

Nasib Ahok

Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar hari ini, Selasa (9/5/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan