Minggu, 7 September 2025

Penembak Koboi di Kantor DPP Golkar Slipi Bisa Kena UU Darurat

Masih menurut Avner Raweyai, aksi pencabutan atribut organisasi partai itu dilakukan secara paksa.

Editor: Johnson Simanjuntak
guns.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat masih melakukan penyelidikan atas aksi "koboi" penembakan ke udara ‎di depan Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/6/2017) sore kemarin.

"Saat ini masih tahap penyelidikan, kami masih periksa saksi-saksi diantaranya satpam disana. Kira-kira kenal tidak dengan pelaku. Karena kan sempat ada komunikasi dengan satpam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (17/6/2017).

‎Argo melanjutkan pelaku di peristiwa ini bisa dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 lantaran membawa senjata api, dimana ancaman hukumannya bisa diatas lima tahun penjara.

"Kami tidak melihat kasus di internal partai, kami hanya selidiki kejadiannya saja.‎ Pelaku bisa kena UU Darurat, nanti kami cek asal usul senjatanya," ujar Argo.

Untuk diketahui, peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat oleh ‎Ketua Brigade Beringin, Avner Raweyai.

Menurutnya kejadian itu ditengarai karena si "koboi" yang disebut-sebut berbadan gempal itu tak bisa menerima teguran satpam ketika dia bersama kawan-kawannya yang juga berbadan gempal mencabuti bendera organisasi Brigade Beringin yang dipasang di depan kantor DPP Golkar.

Masih menurut Avner Raweyai, aksi pencabutan atribut organisasi partai itu dilakukan secara paksa.

Rencananya atribut akan digunakan untuk 'menyambut' acara buka bersama yang akan dilakukan Sabtu (17/6/2017).

Kejadian itu sempat ditegur oleh tiga petugas keamanan yang kebetulan berjaga di lokasi. Saat ditegor dan ditanya siapa mereka, pelaku lalu menembak sebanyak 10 kali ke udara.

Untuk mendukung laporannya, Anver Raweyai membawa barang bukti berupa beberapa selongsong peluru, kayu dan bendera yang dirobek.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan