Penembak Koboi di Kantor DPP Golkar Slipi Bisa Kena UU Darurat
Masih menurut Avner Raweyai, aksi pencabutan atribut organisasi partai itu dilakukan secara paksa.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat masih melakukan penyelidikan atas aksi "koboi" penembakan ke udara di depan Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/6/2017) sore kemarin.
"Saat ini masih tahap penyelidikan, kami masih periksa saksi-saksi diantaranya satpam disana. Kira-kira kenal tidak dengan pelaku. Karena kan sempat ada komunikasi dengan satpam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (17/6/2017).
Argo melanjutkan pelaku di peristiwa ini bisa dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 lantaran membawa senjata api, dimana ancaman hukumannya bisa diatas lima tahun penjara.
"Kami tidak melihat kasus di internal partai, kami hanya selidiki kejadiannya saja. Pelaku bisa kena UU Darurat, nanti kami cek asal usul senjatanya," ujar Argo.
Untuk diketahui, peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat oleh Ketua Brigade Beringin, Avner Raweyai.
Menurutnya kejadian itu ditengarai karena si "koboi" yang disebut-sebut berbadan gempal itu tak bisa menerima teguran satpam ketika dia bersama kawan-kawannya yang juga berbadan gempal mencabuti bendera organisasi Brigade Beringin yang dipasang di depan kantor DPP Golkar.
Masih menurut Avner Raweyai, aksi pencabutan atribut organisasi partai itu dilakukan secara paksa.
Rencananya atribut akan digunakan untuk 'menyambut' acara buka bersama yang akan dilakukan Sabtu (17/6/2017).
Kejadian itu sempat ditegur oleh tiga petugas keamanan yang kebetulan berjaga di lokasi. Saat ditegor dan ditanya siapa mereka, pelaku lalu menembak sebanyak 10 kali ke udara.
Untuk mendukung laporannya, Anver Raweyai membawa barang bukti berupa beberapa selongsong peluru, kayu dan bendera yang dirobek.