Selasa, 2 September 2025

Dilantik Oktober, Polda Metro Tetap Proses Hukum Sandiaga Uno

Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno tetap harus jalani proses hukum.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Salahudin Uno bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Sandiaga Uno diperiksa sebagai saksi sebagai Komisaris PT Duta Graha Indah yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Udayana. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil gubernur terpilih DKI Jakarta  Sandiaga Salahudin Uno tetap harus jalani proses hukum.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, terkait kasus hukum dugaan penggelapan tanah yang menjerat pria kelahiran Rumbai itu, Sabtu (15/7/2017).

"Kalau kriminal ya tetap kita proses," ujar Argo.

Ia menegaskan jika perkara ini akan tetap diproses walaupun Sandi akan dilantik menjadi orang nomor dua di DKI Jakarta, Oktober mendatang.

Sandi sempat diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan penggelapan tanah, Selasa (11/7).

Ia dan Andreas Tjahyadi dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelopor yaitu Djoni Hidajat.

P Parulian, kuasa hukum Andreas, menyatakan tanah senilai Rp 8 miliar itu adalah milik PT Japirex.

Sandiaga Uno sendiri adalah komisaris utama dari perusahaan yang bergerak dibilang industri rotan tersebut.

Petinggi PT Japirex memutuskan untuk melikuidasi perusahaan itu pada tahun 1992, sehingga sejumlah aset kemudian dijual.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan