Kamis, 11 September 2025

Kasus First Travel

Kisah Perjuangan Para Korban First Travel, Lapor Polisi hingga Audiensi dengan DPR

Banyak cara ditempuh untuk bisa mendapatkan kejelasan nasib, diberangkatkan atau menerima kembali biaya umrah yang telah disetor.

Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
Pramana Syamsul Ikbar bersama 6 jemaah korban First Travel membawa 808 berkas ke Crisis Center, Selasa (22/8/2017). TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gagalnya ribuan jemaah First Travel berangkat umrah mengakibatkan kerugian material dan immaterial jemaah.

Banyak cara ditempuh untuk bisa mendapatkan kejelasan nasib, diberangkatkan atau menerima kembali biaya umrah yang telah disetor.

Perjuangan Pramana Syamsul Ikbar dan ratusan jemaah ini contohnya.

Pramana Syamsul Ikbar membawa 808 berkas jemaah ke Crisis Center, Bareskrim Polri, Selasa (22/8/2017).

"Kita masukan 808 jemaah, hampir di seluruh Indonesia mayoritas Jabotabek, juga ada Kalimantan, Jambi, Palembang, Padang, Mataram, hingga Sulawesi," kata Pramana.

Meski belum terlihat tindak lanjut dari laporan di Bareskrim, ia berharap pada Minggu ini menerima panggilan dari Polda Metro Jaya.

"Mudah-mudahan Kamis depan, kita akan melakukan pemeriksaan berita acara," tambahnya.

Meski belum menemui titik terang atas penyelesaian kasus yang dilaporkan, Pramana yang juga berprofesi sebagai seorang jaksa tetap memiliki kepercayaan pada aparat penegak hukum.

"Kita percayakan saja kepada aparat penegak hukum, kita apresiasi Bapak Kapolri dan jajaran Polisi di Bareskrim maupun Polda Metro Jaya, ini laporan dari korban ditindaklanjuti cepat," kata Pramana Syamsul Ikbar.

Selain telah melaporkan tindak pidana kedua bos First Travel dan membuat pengaduan di Crisis Center Bareskrim, Pramana bersama jemaah korban First Travel juga telah melakukan audiensi bersama perwakilan komisi VI dan VIII DPR RI.

"Untuk meminta DPR mengawasi dan mengontrol proses hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel," ujarnya.

Sebelumnya, pada 10 Agustus 2017, Pramana bersama 241 Jemaah First Travel melaporkan bos First Travel ke Polda Metro Jaya atas tindak pidana dan atau penggelapan, pasal 378 dan atau pasal 372.

Pramana yang dihubungi via pesan singkat mengaku, total kerugian jemaah yang bersama-sama melaporkan Andika dan Anniesa sebesar Rp 3,8 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan