Senin, 1 September 2025

Dari 101 Mobil Dinas, Anggota DPRD DKI Jakarta Baru Kembalikan 11 Mobil Dinas

Firdaus mengaku belum mengetahui nama-nama siapa saja yang sudah mengembalikan mobil dinas tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota
ilustrasi.Mobil Dinas Pimpinan DPRD DKI yang sudah mendapatkan pelat nomor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan agar anggota DPRD DKI Jakarta untuk segera mengembalikan mobil dinas.

Menurut Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus, hingga Jumat (27/10/2017) lalu baru 11 mobil yang dikembalikan.

"Sampai saat ini, seperti Jumat lalu, baru 11 mobil yang sudah dikembalikan," ujar Firdaus, Senin (30/10/2017).

Firdaus mengaku belum mengetahui nama-nama siapa saja yang sudah mengembalikan mobil dinas tersebut.

Menurutnya, ia akan membangun komunikasi dengan penanggung jawab DPRD DKI Jakarta, yakni Sekretaris Dewan.

"Saya akan koordinasi dengan UPT yang bersangkutan. Nanti, saya minta laporannya siapa saja yang sudah mengembalikan mobil, lalu saya akan koordinasi dengan Pak Sekwan. Itu kan posisinya yang bertanggung jawab masih Pak Sekwan untuk koordianasi internal di dalam internal DPRD," ujar Firdaus di Lapangan ex.Irti Monas, Jakarta Pusat.

Ia berharap Anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas dapat segera mengembalikan sebelum deadline yakni di akhir bulan Oktober ini.

Firdaus memprediksi saat uang tunjangan transportasi untuk anggota dewan keluar, mobil-mobil tersebut dapat dikembalikan.

"Sebenarnya ini kan pengganti tunjangan transportasi anggota dewan. Saya harap begitu tunjangan sudah keluar, mobil sudah dikembalikan semua. Baru ada 11 mobil dari 101 mobil yang diberikan. Masih ada 90 lagi ya," kata Firdaus.

"Tinggal Pak Sekwan itu kapan cairnya. Kalau saya, sifatnya pasif. Tinggal menerima saja dan saya sudah sediakan tempat, hanggar juga sudah disiapkan di Pulomas,” katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan