Sabtu, 6 September 2025

Hiburan Malam di Ibukota

Izin Usaha Alexis yang Dicabut Pemprov DKI Mencakup Hotel dan Griya Pijat

"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Warta Kota di kantornya di Jalan Kebon Sirih

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana area kolam berendam di lantai 7 Griya Pijat dan Hotel Alexis di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017). Griya pijat dan Hotel Alexis resmi tutup per 31 Oktober 2017 ini dikarenakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha yang diajukan oleh pihak Hotel Alexis. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Izin usaha PT Grand Ancol Hotel ternyata tak semuanya hilang. Pasalnya PT Grand Ancol Hotel mengelola lima jenis usaha dengan izin terpisah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, menyampaikan bahwa PT Grand Ancol mengelola lima usaha dengan setiapjenis usaha menggunakan izin terpisah.

"Yang tak diperpanjang ini kan hanya yang griya pijat dan hotel," kata Edy ketika ditemui Warta Kota di kantornya, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).

Sedangkan tiga usaha lainnya, menurut Edy, tetap bisa berjalan, yakni restaurant, bar, dan karaoke.

"Kami sudah cek dan memang tak ada penyimpangan juga untuk tiga usaha lainnya itu," jelas Edy.

Edy Junaedi sempat menaggapi manajemen Alexis terkait hilangnya lapangan kerja akibat tidak diperpanjangnya usaha gruya pijat dan hotel di lingkingan Alexis.

Baca: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Soal Proyek Reklamasi

Baca: Registrasi Ulang SIM Card Telkomsel Diduga Bermasalah

Menurut Edy tidak diperpanjangnya dua izin usaha Alexis itu tidak serta merta menghilangkan lapangan kerja di Alexis karena masih ada tiga jenis usaha lain yang izinnya masih berjalan.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan