Sabtu, 6 September 2025

Buruh Kecewa UMP DKI: Maju Kotanya, Bahagia Pengusahanya, Sengsara Buruhnya

Karena itu, pihaknya akan berupaya keras memperjuangkan kenaikan upah yang selisihnya Rp 300.000.

Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Sandiaga Uno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketimpangan signifikan dinilai terjadi saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.603.531.

"UMP segitu, maju kotanya, bahagia pengusahanya, sengsara buruhnya," kata Deri Nurhadi, anggota Dewan Pengupahan unsur buruh, saat menghadiri konferensi pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Baca: Terungkap, Kendaraan Ini Akan Antar Relawan Sampai Tamu VVIP Saat Nikahan Kahiyang Ayu

Menurut Deri, berdasarkan penghitungan Dewan Pengupahan dari serikat buruh, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang layak adalah Rp Rp 3.917.928.

"Itu bukan asal minta karena penghitungan kami dari nilai kebutuhan hidup layak dikalikan hasil pertambahan nilai inflasi nasional dan pertumbuhan nasional, ketemu angka segitu," ujarnya.

Deri menambahkan, jika UMP tetap ditetapkan Rp 3.603.531, tidak akan bisa mengimbangi kebutuhan para buruh yang semakin hari semakin meningkat mengikuti mahalnya harga bahan pokok.

Baca: Motor Pelat Nomor Thailand Terjaring Razia, Polisi Sempat Mengira Milik Turis

Karena itu, pihaknya akan berupaya keras memperjuangkan kenaikan upah yang selisihnya Rp 300.000.

"Selisih Rp 300.000 itu untuk biaya listrik, transportasi, dan sewa kontrakan yang terus naik. Maka dari itu, angka UMP tahun ini akan kami lawan," katanya. (IWAN SUPRIYATNA)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Buruh: Maju Kotanya, Bahagia Pengusahanya, Sengsara Buruhnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan