Revisi Aturan Monas, Anies Baswedan Akan Berkoordinasi dengan Istana
Tentunya, kata Anies, akan tetap mempertimbangkan faktor keamanan dan faktor lingkungan Monas.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merevisi peraturan gubernur (pergub) menggenai penggunaan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan agama, kesenian dan kebudayaan.
Hal itu, jelas Anies, telah dikoordinasikan dengan berbagai pihak termasuk Istana.
"Jadi kita semua mengatur ini menggunakan institusi. Jadi ada nomor peraturannya dan lain-lain nanti saya sampaikan. Intinya kita sedang dalam proses untuk mengoptimalkan pemanfaatan monumen nasional ini," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan ini ingin Monas bisa berfungsi sebagai pusat berkegiatan warga seperti alun-alun kota dibeberapa daerah di Indonesia.
Baca: Besok, Golkar Gelar Rapat Pleno Bahas Nasib Setnov
Tentunya, kata Anies, akan tetap mempertimbangkan faktor keamanan dan faktor lingkungan Monas.
"DKI ingin agar monumen nasional ini menjadi tempat kegiatan warga. Tentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan, mempertimbangkan faktor historis yang ada di lingkungan monumen nasional," papar Anies Baswedan.
Selain itu, Anies menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan tausiah agama dalam rangka peringatan Hari Pahlawan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Minggu (26/11/2017) mendatang.
"Nanti urutan acaranya disampaikan, nanti akan ada pawai, ada marching band. Akan ada banyak kegiatan di sekitar mulai dari Dukuh Atas sampai ke Monas. Kemudian dilanjutkan juga malamnya dengan kegiatan tausiah, itu rencananya," terang Anies.
Baca: KPK Tanggapi Setnov Keluar RSCM Lewat Pintu Belakan Saat Digelar Jumpa Pers
Anies juga menegaskan bahwa telah melakukan kordinasi kepada pihak istana terkait revisi pergub Monas dan penyelengaraan acara Hari Pahlawan.
"Semuanya sudah disiapkan," jelas Anies Baswedan.
Diketahui, selama ini kawasan Monas dilarang ada kegiatan keagamaan, acara komersial, maupun aktivitas politik.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
Regulasi lain yang mengatur larangan tersebut yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.