Senin, 1 September 2025

Ini Alasan Polisi Tidak Tilang Mobil Dewi Perssik

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak menilang Mobil Jaguar dengan nomor polisi B 12 DP, milik penyanyi dangdut, Dewi Perssik.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/NurulHanna
Dewi Perssik ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak menilang Mobil Jaguar dengan nomor polisi B 12 DP, milik penyanyi dangdut, Dewi Perssik.

Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, Dewi Perssik tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca: Soal Izin Penyelenggaraan Reuni 212, Kapolri: Saya Akan Tanya Kepada Kapolda

Sebab, mobil itu baru mau menerobos busway atau jalur bus Transjakarta di portal Pejaten arah Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017) sekitar pukul 19.10 WIB.

"Kita tidak melakukan penilangan karena tidak melanggar Lalu Lintas belum masuk portal busway," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/11/2017).

Baca: Kapolri Sebut Ada Bau Politik di Balik Reuni Peserta Aksi 212

Peristiwa mobil yang ditumpangi Dewi Perssik itu sempat viral di media sosial.

Karena sempat terjadi adu mulut antara pengendara mobil Dewi dengan petugas Transjakarta.

Baca: Bambang Widjojanto dan Nursyahbani Temui Anies Bicara Soal Pencegahan Korupsi

Bahkan, pengendara mobil Dewi sempat memaki petugas tersebut.

"Sedangkan masalah penghinaan atau pun perlakuan tidak senang antara petugas Transjakarta dengan DP. Kalau dia keberatan silakan laporan ke kantor polisi nanti diproses oleh reserse," ujar Halim.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan