Viral Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Ini Jawaban Kapolresta Tangerang
Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG — Media sosial diramaikan foto surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006, Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana.
Baca: Kecam Keputusan Trump, Anggota Komisi III DPR Ingatkan Polisi Ancaman Terorisme
Setidaknya, ada empat aturan dan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pertama, warga non-Muslim dilarang mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
Kedua, kegiatan tersebut boleh dilakukan dengan catatan tidak mengundang tamu dari luar perumahan, kemudian tidak boleh menggunakan pengeras suara, dan tidak membawa pemuka agama.
Ketiga, dalam hal duka, keluarga diimbau untuk menguburkan jenazah dalam waktu 1x24 jam.
Keempat, seluruh warga Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera diwajibkan melaporkan seluruh kegiatan kepada pengurus RT atau RW minimal tiga hari sebelum dilaksanakan.
Baca: Siswi SMA Tak Sengaja Telan Jarum Pentul, Begini Kronologinya
Surat itu kemudian disetujui dan ditandatangani oleh Ketua RW 006 dan seluruh ketua RT yang ada di perumahan tersebut.

Menanggapi maraknya pembicaraan terkait surat edaran tersebut di media sosial, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengadakan pertemuan dengan Kepala Desa Rajeg, Camat Rajeg, Ketua RW 06 Perumahan Bumi Anugerah, Danramil Rajeg, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balai Desa Rajeg, Kamis (7/12/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Sabilul menyampaikan bahwa surat edaran tersebut benar di lingkungan Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
"Surat edaran dengan kop surat Rukun Warga 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera yang ditandatangani ketua RW dan seluruh ketua RT memang benar ada," ucap Sabilul.
Sabilul menambahkan, surat edaran tersebut masih dalam tahap rancangan dan hanya untuk kalangan internal pengurus RW dan RT setempat.
Surat itu, menurut Sabilul, belum berlaku dan statusnya sekarang tidak akan diberlakukan.