Viral Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Ini Jawaban Kapolresta Tangerang
Surat edaran itu berisikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kegiatan bagi warga non-Muslim di sana.
"Sebab, kegiatan rutin masyarakat dapat berlangsung sebagaimana mestinya sesuai norma yang ada," imbuhnya.
Perkataan Sabilul tersebut ada di dalam surat pernyataan dan komitmen bersama yang disepakati dalam pertemuan.
Adapun enam poin hasil kesepakatan di dalam pertemuan itu ditandatangani Ketua RW 006 Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg Anthony Robinhoq, Kepala Desa Rajeg Yanto Firmanto, dan Camat Rajeg Ahmad Patoni. (Ridwan Aji Pitoko)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Viral Edaran untuk Warga Non-Muslim di Desa Rajeg, Pengurus Desa Dikumpulkan