Anak Buah Akhirnya Cabut Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Kasatpol PP DKI
Wasnadi (37) mencabut pelaporan terhadap atasannya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Purwoko, terkait kasus dugaan penganiayaan.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wasnadi (37) mencabut pelaporan terhadap atasannya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Purwoko, terkait kasus dugaan penganiayaan.
Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Steven Tantuman, Yani dan Wasnadi telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan. Usai diperiksa, keduanya bersepakat untuk berdamai.
Baca: Kejagung Tahan Tersangka Pembobol Bank Mandiri Senilai Rp 1,5 Triliun
"Sudah diperiksa, dan pelapor telah mencabut laporannya," ujar Steven di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Steven menerangkan, pemeriksaan terhadap keduanya, fokus terhadap peristiwa dugaan penganiayaan. Kemudian, berkaitan dengan niatan pencabutan laporan oleh Wasnadi.
"Iya, betu sudah dihentikan penyelidikan kasusnya," ujar Steven.
Laporan dilakukan oleh Wasnadi ke Polda Metro Jaya, Rabu (17/1/2018) lalu. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/1/2018) lalu di ruang posko PTI (Satpol PP), Jakarta Pusat.
Laporan Wasnadi diterima dengan LP/320/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018. Yani diduga telah melanggar Pasal 352 KUHP soal penganiayaan.