Kamis, 14 Agustus 2025

Pria Lulusan SMP Pesan Narkoba dari Belanda Pakai Bitcoin, Begini Kasusnya Terungkap

Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan mengamankan pria berinisial RU (32).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ilustrasi. 

Hingga kini aparat masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun," ujar dia.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pria Lulusan SMP Ini Pesan Narkoba dari Belanda Pakai Bitcoin

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan