Pria Lulusan SMP Pesan Narkoba dari Belanda Pakai Bitcoin, Begini Kasusnya Terungkap
Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan mengamankan pria berinisial RU (32).
Editor:
Adi Suhendi
Hingga kini aparat masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun," ujar dia.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pria Lulusan SMP Ini Pesan Narkoba dari Belanda Pakai Bitcoin