Pria Lulusan SMP Pesan Narkoba dari Belanda Pakai Bitcoin, Begini Kasusnya Terungkap
Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan mengamankan pria berinisial RU (32).
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Tangerang Selatan mengamankan pria berinisial RU (32).
Lelaki berusia 32 tahun tersebut ditangkap lantaran telah melakukan transaksi jual beli narkotika.
Kepala BNN Tangerang Selatan, AKBP Heri Istu menjelaskan jajarannya mengungkap pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda.
Baca: Ada Korban Banjir Meminta Bantuan di Jalan, Anies: Kabari Kalau Butuh Bantuan Kita
Barang laknat dari luar negeri tersebut dipesan tersangka yang berdomisili di bilangan Serpong, Tangerang Selatan.
"Dia (RU) ini hanya lulusan SMP tapi luar biasa kemampuannya," ujar Heri, Rabu (7/2/2018).
RU melakukan transaksi melalui web online ke negara Belanda dengan menggunakan uang virtual atau Bitcoin.
Baca: Dua Pelawak Indonesia Tersandung Kasus Penyalahgunaan Visa di Hong Kong, KJRI Beri Pendampingan
"Dia eksplore HP-nya, mencari black market. Situsnya bukan orang biasa yang bisa mengaksesnya," ucapnya.
Menurut Heri pengungkapan kasus ini hasil dari kerja sama dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai serta Kantor Pos.
Petugas mencurigai isi barang di paket tersebut.
Baca: Aktivitas Ahok di Penjara Tidak Jauh Dari Alkitab
"Setelah diselidiki, ternyata paket ini berisi bahan dasar ekstasi seberat 5,9 gram," kata Heri.
Polisi akhirnya membekuk tersangka pada Rabu (31/1/2018) dari petunjuk alamat yang tertera di paket itu.