2 Pelaku Pembunuhan Juragan Bakmi di Lubang Buaya Diduga Keponakannya, Begini Kejadiannya
"Saksi melihat keponakan korban, yakni D dan A masuk ke dalam kios sekitar jam 09.00,"
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga pelaku pembunuhan juragab bakmi di Jalan Albaidho II, Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diketahui masih punya hubungan saudara dengan korban.
Pelaku masing-masing berinisial D (20) dan A (14).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara, keduanya diketahui adalah keponakan korban.
Baca: Pembunuh Juragan Bakmi di Lubang Buaya Diringkus Polisi, Seorang Pelakunya Masih Remaja
"Saksi melihat keponakan korban, yakni D dan A masuk ke dalam kios sekitar jam 09.00," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (25/2/2018).
Berdasarkan keterangan saksi, tak berapa lama berselang, kedua keponakan korban yang diduga sebagai pelaku keluar dari kios.
"Keluar berjalan kaki dan membawa sepeda motor korban," ucap Argo.
Baca: 2 Mahasiswa IPB Tewas Terseret Arus Sungai Ciapus, Begini Kronologinya
Saksi bersama tiga orang saksi lainnya kemudian curiga karena hingga sore hari korban tak juga keluar kios seperti biasanya.
Saksi pun langsung mendobrak kios yang dalam keadaan terkunci.
"Saat dibuka, saksi melihat keadaan korban yang sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan bagian wajah korban ditutupi oleh sarung yang sudah berlumuran darah," tutur Argo.
Dari lokasi kejadian polisi menyita alat bukti yaitu satu helai kain sarung yang berlumuran darah dan satu buah senjata tajam yang diduga untuk membunuh korban.
Atas tindakan kejahatan itu, pelaku terancam akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," ucapnya.
Penulis : Iwan Supriyatna
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Penjual Bakmi di Cipayung Adalah Keponakan Korban