Komplotan Begal Bermodus Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan Diringkus Polisi
Jajaran Polsek Kelapa Gading berhasil membekuk komplotan begal yang mengincar pengendara mobil.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Kelapa Gading berhasil membekuk komplotan begal yang mengincar pengendara mobil.
Dalam melakukan aksinya, gerombolan ini berpura-pura sebagai korban kecelakaan, lalu menggasak harta targetnya.
Tersangka MD, AA, ST, dan MY ditangkap setelah beraksi 4 Juni 2018 lalu di Jalan Raya Pegangsaan Dua, tepatnya di depan Singapore International School (SIS), Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Maruf Amin Ajak Partai Politik Kampanyekan Calon Presidennya dengan Santun dan Tanpa SARA
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Raja Silitonga menjelaskan bahwa aksi pelaku terhenti saat mengincar korban DS.
"Pelaku berboncengan sepeda motor, lalu menggedor-gedor kaca mobil korban dan memberitahu bahwa ada yang terserempet mobil korban,” ujar Martua di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Sang korban DS yang merasa tidak menyerempet siapapun, sempat melawan dengan beradu mulut.
Namun, pelaku yang berjumlah lebih dari lima orang malah mengancam DS.
Baca: PDIP Sambut Baik Jika Jokowi Bertemu Prabowo
Martua mengungkapkan bahwa komplotan pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
"Mereka berkelompok, tidak bisa sendiri. Ada yang menyamar dalam peran-peran tertentu, ada yang mengalihkan, ada yang mengeksekusi,” ungkap Martua.
Empat orang yang ditangkap hanya sebagian dari komplotan penjahat jalanan ini.
Baca: KPK Bidik Pejabat Hingga Korporasi dalam Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1
Masih ada lima orang yang diburu pihak kepolisian.
Mereka masing-masing berinisial CC, SS, OP, EP, dan JK.
Peran para tersangka di antaranya MD sebagai penadah, MY, OP, EP, JK, AA, dan SS sebagai yang mengawasi situasi, sedangkan CC dan ST sebagai eksekutor.
Tersangka CC dan ST langsung menghampiri korbannya dan merampas cincin emas, jam tangan, uang tunai Rp 500 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Sedangkan pelaku lainnya mengalihkan perhatian sang korban dengan ancaman.
Jika ditotal, kerugian yang dialami DS akibat insiden curas yang ia alami sebesar Rp 9,8 juta.
"Mereka sudah tujuh kali, modusnya selalu sama. Tidak melakukan kekerasan hanya ancaman secara lisan,” jelas Martua.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.