Kamis, 18 Juni 2026

Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 yang memberi kemudahan serta keringanan bagi wajib pajak

Tayang:
Editor: Content Writer
dok. pexels.com/Nataliya Vaitkevich
ATURAN PAJAK BARU - Ilustrasi pajak daerah. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 yang memberi kemudahan serta keringanan bagi wajib pajak. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai kota Metropolitan, Jakarta terus bertransformasi dengan berbagai inovasi layanan publik. Tak terkecuali dalam urusan perpajakan, di mana pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang lebih transparan, sederhana, dan ramah bagi warga. 

Maka itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini bermaksud menjadi pedoman baru dalam pemberian keringanan, pengurangan, maupun pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi pajak.

Pergub terbaru ini sekaligus menggantikan sejumlah aturan lama yang sebelumnya terpisah-pisah, sehingga mekanisme kini dibuat lebih mudah dipahami masyarakat. 

Baca juga: Inovasi Bapenda DKI Jakarta untuk Pembayaran Pajak Daerah: Bisa Pakai Virtual Account dan QRIS!

Aturan Baru Pajak Daerah 

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup beberapa ketentuan, di antaranya: 

- Keringanan atas pokok pajak 

- Pengurangan atau pembebasan pokok pajak 

- Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak 

Dengan begitu, masyarakat memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai fasilitas keringanan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

Ada dua cara bagi wajib pajak untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, yaitu: 

1. Secara otomatis (jabatan): diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan. 

2. Melalui permohonan: wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis maupun online melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. 

Pemberian fasilitas keringanan ini memiliki sejumlah pertimbangan, antara lain: 

- Mendorong pelunasan tunggakan pajak 

- Mempercepat penerimaan pajak daerah 

- Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi 

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved