Kamis, 11 September 2025

Gara-gara Tidak Terima Diklakson, 4 Pemuda Aniaya dan Palak Seorang Dokter

Seorang dokter spesialis Anestesi Budi Yulianto Sarim dianiaya sejumlah orang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dokter spesialis Anestesi Budi Yulianto Sarim dianiaya sejumlah orang. 

Tribun-Video.com melansir Pos-Kupang.com, Senin (24/9/2018), dr Budi bertugas di RSUD Prof Johannes Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Baca: Kotak Ajak Sukseskan Asian Para Games 2018

Empat orang yang diduga pelaku penganiayaan terhadap dr Budi pun ditangkap, Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 23.00 Wita. 

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi mengatakan, para pelaku di antaranya adalah OL (23), RL (24), AB (19), dan seorang anak di bawah umur berinisial DB (16).

Tak hanya itu, Bobby mengatakan, masih ada satu orang yang kini dalam pengejaran, yaitu seorang berinisial YL, yang juga termasuk dalam kelompok tersebut. 

Melansir Kompas.com, para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca: Supporter Persija Dianiaya Sampai Tewas, Anies Minta Pelakunya Diusut Tuntas

Bobby menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Naikolan pada sekitar pukul 02.00 Wita. 

Saat itu di perjalanan, tepatnya di belokan Teratai, mobil korban beriringan dengan enam sepeda motor yang dikendarai pelaku. 

Ketika itu para pelaku datang dari arah yang berlawanan, yaitu dari arah jalan Soeharto. 

Mobil korban terhalang pelaku karena mereka menggunakan semua badan jalan, sehingga korban pun membunyikan klakson.

Saat korban membunyikan klakson satu kali, para pelaku mengabaikannya. 

Ketika korban membunyikan klakson untuk kedua kalinya, pelaku memberikan jalan kepada korban. 

Seorang tersangka berinisial AB lalu mengejar mobil korban dan mengadangnya. 

"Tersangka tidak senang karena korban membunyikan klakson, sehingga pelaku mengadang mobil korban," katanya, dikutip dari Kompas.com. 

DB kemudian datang dan membuka pintu mobil korban secara paksa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan