Rabu, 3 September 2025

Guru Mengaji Hamili Muridnya Sendiri, Mengaku sudah Ajak Nikah Siri

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menjelaskan, kasus tersebut diketahui dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan perilaku B.

Editor: Fajar Anjungroso
Surya.co.id
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - B, guru mengaji di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri, hingga hamil dua bulan.

Pria paruh baya itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Tangerang, akibat ulahnya melakukan hubungan badan dengan perempuan yang masih berumur 17 tahun itu

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menjelaskan, kasus tersebut diketahui dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan perilaku B.

"Pada tanggal 16 atau 17 Desember 2018, ada pengepungan di rumah yang diduga pengurus pondok pesantren. Warga bilang persetubuhan anak di bawah umur, kita lakukan penyelidikan ternyata benar. Korbannya umur 17 tahun, murid ngajinya," ungkap Gogo saat dihubungi Warta Kota, Kamis (20/12/2018).

Baca: Polisi usut Chelsea terkait sejarah pelecehan seksual di klub itu

"Dia sebagai tokoh agama, masyarakat tidak menerima dengan hal itu," sambungnya.

Gogo menerangkan, dari hasil pengakuan tersangka, B dan muridnya itu sudah melakukan pernikahan siri.

Petugas juga sedang memeriksa pihak keluarga korban untuk mendalami alasannya memperbolehkan putrinya yang masih di bawah umur menikah.

"Untuk keluarga masiih kita dalami pemeriksaan, kok mengizinkan, kan enggak boleh Undang-undang Perlindungan Anak. Anak itu dilindungi negara," ujar Gogo.

B yang kini mendekam di jeruji besi, dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, karena menyetubuhi anak di bawah 18 tahun.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan