Sudah Setahun Pria Mengaku Mantan Kekasih Syahrini Edarkan Sabu
Ia ditangkap bersama tiga orang rekan jaringannya yakni SN, FK dan TP dari sejumlah tempat di Jakarta, Jumat (21/12/2018) lalu
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria yang mengaku sebagai mantan kekasih artis Syahrini, HS dibekuk aparat Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengedarkan sabu.
Ia ditangkap bersama tiga orang rekan jaringannya yakni SN, FK dan TP dari sejumlah tempat di Jakarta, Jumat (21/12/2018) lalu.
Baca: Kronologi Penangkapan Mantan Kekasih Syahrini Terkait Kasus Narkoba
Dari tangan mereka didapati sabu sebanyak sekitar 2,36 kg.
Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan dari pemeriksaan kepada para tersangka, mereka mengaku baru setahun ini mengedarkan dan menggunakan sabu.
"Namun kita akan dalami lagi, kemungkinan mereka sudah lebih dari setahun," katanya.
Apalagi kata dia, diduga kuat sabu diedarkan jaringan ini ke mayarakat kelas atas. "Sepertinya memang untuk kelas atas," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Dony mengatakan dari pengecekan urine terhadap 4 tersangka, ada dua tersangka yang positif narkoba.
Mereka adalah HS, mantan pacar Syahrini dan SN.
"SN positif Methamphetamin sedangkan HS positif Benzo. Sementara FK dan TP negatif," kata Dony di Mapolda Metro Jaya.
Ini artinya kata dia SN yang positif Methamphetamin mengonsumsi narkonba jenis sabu sedangkan HS yang positif benzo, diduga mengonsumsi narkotika obat depresan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan ada empat tersangka yang dibekuk polisi dalam kasus ini yakni HS, SN, FK dan TP.
Dari tangan keempatnya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2362, 84 gram atau sekitar 2,36 Kg.
Selain itu sebagai barang bukti, dari tangan mereka juga diamankan enam buah handphone, dan satu buah cincin.
Argo menjelaskan, penangkapan keempatnya berawal dari informasi masyarakat.
Karenanya, tim Unit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) langsung melakukan penyelidikan.