Temuan Janin Bayi di Kamar Kost Gegerkan Warga Tanjung Duren
Aparat Polsek Tanjung Duren menerima laporan dugaan aborsi yang dilakukan YSN (22).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Tanjung Duren menerima laporan dugaan aborsi yang dilakukan YSN (22).
YSN diduga mengaborsi janin dengan cara meminum obat Cytotec the di sebuah kamar kos Jln. Susilo III D RT. 008/ RW. 004 Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia membenarkan soal adanya aksi aborsi terhadap janin bayi itu. Aparat kepolisian menerima laporan ada upaya penguguran kandungan.
"Pada Selasa (29/1/2019) kemarin sekira pukul 23.00 WIB, saksi bernama M. Jakaria dihubungi saksi Inez Juniwati yang menginformasikan bahwa ada wanita di kos yang menggugurkan kandungannya karena hamil diluar nikah," kata dia, Minggu (3/2/2019).
Baca: Sahabat Veronica Tan Angkat Bicara tentang Sang Mantan Istri Ahok yang Sempat Disebut Berselingkuh
Setelah menerima laporan, M. Jakaria bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud. Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif ditemukan tersangka yang telah menyimpan janin bayi di dalam ember biru dibungkus baju kemeja warna putih.
"Kami mengamankan satu buah Gunting Kecil Gagang Hitam, satu buah Handphone Oppo A37 warna gold, satu buah Ember biru muda dan tutupnya, satu buah Kemeja lengan panjang warna putih," kata dia.
Pada saat ini, aparat kepolisian sudah membawa janin ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani autopsi.
Sedangkan, pelaku dikenakan pasal pembunuhan Anak dengan direncanakan lebih dahulu yang tertuang dalam Pasal 342 KUHPidana.