Rabu, 27 Agustus 2025

Kata Ketua RT tentang Perilaku Bapak Asuh Diduga Cabuli Gadis SMP di Bekasi

"Dia kalau dibilangin sudah ngeyel sendiri. Enggak ada sosialisasi di sini, padahal sudah lama tinggal di sini," ungkap Widiyanto

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS (71) diduga mencabuli anak asuhnya berinisial EP (15).

Bahkan, pencabulan yang dilakukan HS membuat anak asuhnya itu hamil namun meninggal saat mengandung 7 bulan.

Baca: Gadis SMP Meninggal Dunia Usai Melahirkan, Diduga Dihamili Bapak Asuh

Berdasarkan keterangan Widiyanto, Ketua RT 04/40 tempat HS tinggal, dikenal jarang berinteraksi dengan warga sekitar, HS pun disebut tak punya hubungan baik dengan tetangga di Perumnas Rawalumbu, Bekasi.

"Dia kalau dibilangin sudah ngeyel sendiri. Enggak ada sosialisasi di sini, padahal sudah lama tinggal di sini," ungkap Widiyanto.

Widiyanto kemudian menyebutkan sejumlah perilaku HS yang tak mendapatkan simpati warga.

Kediaman pelaku dan korban di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi
Kediaman pelaku dan korban di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Ranting pohon mangga di rumahnya kalau kena angin ke mana-mana itu kena tiang listrik, kena kabel, pada mati listriknya. Kami sebagai RT minta tebang, dia malah minta ganti rugi," papar Widiyanto.

Persoalan tanaman di depan rumahnya yang tak begitu terawat dan membuat gang jadi berantakan, menurut Widiyanto, sudah pernah disampaikan pada HS.

Namun, pensiunan yang kini bekerja sebagai tukang las itu tak peduli.

"Kita tegur lah, ini kan kompleks perumahan warga, kamu enggak bisa seenaknya sendiri," imbuhnya.

Widiyanto menyebut, HS sebetulnya sudah lama tinggal di Jalan Bluesafir.

Namun, ia tidak pernah mengurus dokumen.

"Tapi dia enggak pernah ngurus dokumen. Anaknya ada tapi enggak tahu ke mana. Kartu keluarganya Jakarta sana," ucap Widiyanto.

Kini HS ditahan di Polres Metro Kota Bekasi.

Baca: Kisah Rumah Tangga Pelaku Tebas Leher Kakak Iparnya Karena Tak Boleh Rujuk dengan Mulyanah

Ia disangkakan Pasal 82 Juncto 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 Juncto 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

HS terancam kurungan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan