KY Minta Keterangan Agung Selama 1 Jam
Agung H dimintai keterangan oleh Komisioner KY, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus, yang menangani kasus Antasari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agung Harsoyo, ahli IT, yang pernah bersaksi dalam sidang perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, hari ini, memenuhi pemanggilan KY, untuk dimintai keterangan dalam eksaminasi kasus Antasari.
Ia dimintai keterangan dari pukul 09.00 WIB, hingga 10 WIB, oleh Komisioner KY, Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus, yang menangani kasus ini. Kepada Panel Komisikner KY, Agung mengaku menjelaskan aliran data telepon maupun pesan singkat dari pihak-pihak yang ada di dalam perkara Antasari.
"Secara ringkas mengenai aliran data," katanya.
Namun ia mengaku tak mengetahui detail isi dari pesan singkat melalui telepon tersebut.
Menurutnya, ia hanya diminta untuk menjelaskan apakah ada hubungan telepon maupun SMS.
Ia mengaku hanya dapat membacanya di CDR operator telepon pihak-pihak terkait. "Yang kita lakukan memeriksa di operator. Karena seluruh transaksi customer dicatat di operator. Di dalam catatan operator itu hanya mencatat nomor pengirim siapa dan dituju berapa," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam mengeksaminasi kasus
Antasari, atas permintaan Kuasa Hukum Antasari, pihak KY, sudah
memintai keterangan pihak-pihak terkait.
KY sudah memintai keterangan Kuasa Hukum Antasari, Maqdir Ismail, Ahli Forensik kasus Antasari, Abdul Munim Idris.