Ini Kategori Baru Disebut Pemuda Berdasar Umur yang Diusulkan Menpora
Seseorang layak disebut 'pemuda' bila berusia antara 15 - 25. Lebih atau kurang dari itu bukan lagi pemuda. Ini pemikiran Menpora Roy Suryo.
Penulis:
Danang Setiaji Prabowo
Editor:
Agung Budi Santoso

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang S. Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengusulkan pembatasan usia pemuda diubah. Menurutnya pembatasan usia pemuda seperti yang termuat dalam UU nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, sudah tak kontekstual lagi sehingga harus disesuaikan dengan tantangan dan semangat zaman.
"UU Kepemudaan nomor 40 tahun 2009 menegaskan tentang batasan usia pemuda Indonesia yakni 15 sampai dengan 30 tahun, " kata Roy Suryo dalam keterangan persnya, di sela-sela acara Kongres Diaspora II di Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Menurut Roy, batasan usia pemuda Indonesia dengan negara lain berbeda. Di negara lain, usia pemuda itu antara rentang 15 sampai dengan 25 tahun. Pada usia 30 tahun, seorang warga tak pantas lagi sebenarnya berkiprah di organisasi kepemudaan.
Pada usia ini seharusnya mulai berkiprah di organisasi sebenarnya yang lebih serius.
"Tujuannya batasan ini untuk memudahkan. Agar pada usia di atas 31, anda berkiprah tidak lagi di organisasi kepemudaan tetapi organisasi sesungguhnya," ujarnya.
Para pemuda, menurut Roy, dimana pun berada tak terkecuali di luar negeri, harus menunjukan jati dirinya sebagai orang Indonesia. Bahkan wajib mengenalkan Indonesia dengan segala potensinya ke dunia internasional. Sehingga nama Indonesia bisa mendunia.
"Dan jumlah warga negera Indonesia yang terpencar di berbagai belahan dunia cukup besar," tuturnya.
Fakta itulah, ujarnya, yang mendorong pemerintah Indonesia menggagas sebuah forum untuk mempersatukan potensi mereka. Forum itu disebut Kongres Diaspora Indonesia. Dikatakannya, Diaspora sangatlah penting bagi Indonesia. Karena diperkirakan jumlah Diaspora Indonesia adalah sekitar delapan juta yang tersebar di Australia, Malaysia, Singapura, Suriname, Amerika Serikat, Belanda, Timur Tengah dan negara-negara lainnya.
"Diaspora sendiri adalah istilah yang diadopsi dari bahasa Yunani, yang secara sederhana berarti penyebaran," katanya.
Dalam konteks Indonesia dan kekinian, kata Roy, Diaspora Indonesia adalah orang-orang Indonesia yang merantau di seluruh dunia. Baik yang berdarah maupun yang berjiwa dan berbudaya Indonesia, tanpa melihat status hukum, bidang pekerjaan, latar belakang etnis dan kesukuannya. Ia yakin, dengan segala perannya para Diaspora bisa berbuat banyak bagi Indonesia.
"Ada dua tantangan masa depan yang harus dihadapi pemuda Indonesia yakni dunia bisnis dan informasi teknologi. Tapi saya yakin dua tantangan itu bisa dihadapi pemuda-pemuda Indonesia," katanya.
Ditambahkannya, ia gembira karena lewat para Diaspora Indonesia, ragam kegiatan dan peran telah dilakukan untuk lebih mengenalkan Indonesia kepada dunia. Baik itu lewat seni, budaya, olahraga dan seminar bersama. Roy pun berharap kegiatan ini dapat berlangsung baik dan continue.
Kongres Diaspora Indonesia II itu sendiri diikuti pemuda-pemuda dan mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan dari 30 negara. Dalam kongres itu dibahas beberapa rancangan program yang akan direkomendasikan sebagai program resmi dari Indonesian Diaspora Network (IDN).