Usut Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa 4 Saksi Untuk 3 Tersangka Baru
KPK mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Ringkasan Berita:
- Tiga saksi hadir penuhi panggilan penyidik
- Lengkapi berkas perkara tiga tersangka
- Tiga tersangka berperan sebagai penerima suap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
"Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Adapun keempat saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan di antaranya:
- Feggy Istiana, Teller Bank Sultra Cabang Jakarta
- Hidayat, Komisaris PT Pilar Cadas Putra
- Nugroho Budiharto, Direktur PT Patroon Arsindo
- Azhar Jaya, dari Ditjen Yankes Kemenkes
Berdasarkan informasi, tiga dari empat saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Hidayat (Komisaris PT Pilar Cadas Putra) tiba lebih dulu pukul 09.27 WIB, disusul oleh Nugroho Budiharto (Direktur PT Patroon Arsindo) pada pukul 09.45 WIB, dan Azhar Jaya (Ditjen Yankes Kemenkes) yang tiba pukul 09.51 WIB.
Baca juga: KPK Dikabarkan Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap RSUD Kolaka Timur, Siapa Saja?
Sementara itu, saksi atas nama Feggy Istiana dari Bank Sultra belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Lengkapi Berkas Tersangka
Adapun para saksi yang dipanggil hari ini untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka baru dimaksud.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, sprindik untuk ketiga tersangka baru tersebut telah diterbitkan pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Ketiganya diduga berperan sebagai penerima suap.
Baca juga: KPK Panggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur
Adapun identitas ketiga orang yang dikabarkan menjadi tersangka baru itu adalah Hendrik Permana (Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes), Yasin (PNS Bappeda Sultra dan orang kepercayaan eks Bupati Abdul Azis), serta Aswin Griksa Fitranto (Direktur Utama PT Griksa Cipta).
Dalam pengembangan ini, Hendrik Permana diduga menerima suap hingga Rp 1,5 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, yang menjerat Bupati nonaktif Koltim, Abdul Azis.
Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Tiga tersangka penerima suap adalah Abdul Azis, Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes), dan Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.