Mahfud MD: Pemilih Jangan Sampai Dosa Dua Kali
tetapi kata Mahfud jangan sampai dosa dua kali
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD setuju dengan pemberian uang dari seseorang atau dari partai politik kepada seseorang kandidat presiden sebelum pemilihan umum nanti, tetapi kata Mahfud jangan sampai dosa dua kali.
"Saya juga berpendapat seperti Prabowo itu. Kalau ada orang memberi uang agar dirinya dipiiih, ya boleh saja ambil uangnya," kata Mahfud kepada Tribunnews.com Jumat(21/2/2014).
Dalam orasi saat apel Siaga dan Pengukuhan 10.000 Kader Gerindra kemarin Prabowo mengatakan, prinsip boleh terima uang asal coblos sesuai pilihan hati.
Slogan yang kontradiktif itu diucapkannya untuk menggugah semangat kadernya di Bekasi.
Menanggapi hal tersebut Mahfud menyatakan setuju para pemilih menerima uang.
"Tetapi pada saat memilih tak usahlah memilih partai politik yang memberikan uang kepadanya itu, melainkan pilihlah yang sesuai dengan pilihan hati nuraninya sendiri," ujarnya.
Menurut Mahfud lagi, pilihan adalah rahasia. Bagi dirinya, apabila menerima uang untuk memillih seseorang kemudian benar-benar memilih karena uang, maka dosanya dua kali lipat.
Pertama, dosa karena menerima suap, kedua, dosa karena memilih tidak berdasarkan kebenaran. Oleh karena itu kalau terpaksa menerima tawaran uang, ya, ambil saja uangnya, tetapi jangan pilih orangnya agar tak dosa dua kali.