Lemahnya Perlindungan Pemerintah Terhadap Buruh Migran
Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati mengatakan setiap tahun sedikitnya 500.000 warga Indonesia dikirim ke luar negeri
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati mengatakan setiap tahun sedikitnya 500.000 warga Indonesia dikirim ke luar negeri untuk menjadi buruh migran. Hingga saat ini ada lebih dari 6 juta warga negara Indonesia yang bekerja sebagai buruh migran di luar negeri.
Okky menuturkan, dari 6 juta buruh migran yang ada di luar negeri itu 60 persennya dikirim tanpa prosedur baik prosedur yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan atau prosedur yang ditetapkan pemerintah negara tujuan.
Menurutnya, di Indonesia kontrol terhadap proses migrasi sangat lemah, lemahnya perlindungan terhadap buruh migran selama proses migrasi ke negara-negara tujuan cenderung mengarah ke praktek perdagangan manusia.
"Buruh migran memang masih kurang mendapatkan perlindungan dan penanganan berarti dari pemerintah. Masih banyak buruh migran yang mendapatkan penyiksaan," kata Okky dalam diskusi 'Nasib Buruh Migran Indonesia di Tahun Politik' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2014).
Okky mengatakan, belum efektifnya perlindungan bagi TKI berakar pada substansi Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 yang lebih banyak mengatur soal niaga penempatan TKI daripada mengatur perlindungan TKI.
Menurutnya, DPR akan mendorong revisi UU Nomor 39 tahun 2004 yang akan memberikan banyak sorotan terhadap perlindungan TKI. Saat ini peran Kemenakertrans dan BNP2TKI lebih terlihat tumpang tindih dalam perlindungan TKI di luar negeri.
"Mereka (Kemenakertrans dan BNP2TKI) kalau ada kasus yang melanda buruh migran saling tunjuk. Lintas sektoral yang dijalin kurang baik," ucapnya.