Jumat, 8 Agustus 2025

Kekerasan Saat Pacaran Tidak Dilindungi UU KDRT

Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan terjadi pada remaja perempuan yang sedang berpacaran.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Sanusi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan terjadi pada remaja perempuan yang sedang berpacaran.

Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan kekerasan pada saat pacaran kerap terjadi dimana bentuknya tidak seperti kekerasan dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Ini yang dalam UU KDRT, hanya mengurusi mereka yang sudah berumah tangga. Tapi bagaimana di kalangan remaja? Kami mencatat sadisme dalam berpacaran," kata Yuniyanti, Jumat (7/3/2014).

Dikatakannya, remaja yang sedang berpacaran sebenarnya adalah anak-anak. Karena itu menurutnya perlu ada perlindungan yang mengatur kekerasan saat berpacaran.

"Remaja kan sebenarnya anak-anak yang badannya sudah besar. Tetapi masih anak-anak. Terhadap kasus apapun, Komnas Perempuan melakukan pencegahan sistemik," tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan