Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Ungkap Alasan Ingin Periksa Ahmadi Noor Supit: Ada Kejanggalan dalam Hasil Audit BPK
Penyidik KPK menduga ada kejanggalan dalam hasil audit yang pernah dilakukan oleh BPK terkait kasus korupsi dana iklan BUMD Jabar
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pemanggilan mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BUMD di Jawa Barat dan Banten.
Penyidik menduga ada kejanggalan dalam hasil audit yang pernah dilakukan oleh BPK terkait kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterangan Ahmadi Noor Supit diperlukan untuk mengonfirmasi temuan awal penyidik mengenai anomali pada laporan hasil audit.
Baca juga: Dalami Dugaan Rekayasa Audit, KPK Panggil Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit
"Jadi, yang bersangkutan ini dulu sebagai auditor. Dia melaksanakan audit di Bank BUMD Jabar itu. Auditnya ini, hasil auditnya kemudian kami melihat bahwa ada kejanggalan dari hasil auditnya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025) malam.
Asep menyatakan, penyidik perlu mendalami lebih lanjut mengapa kejanggalan tersebut bisa muncul dalam hasil audit.
Menurutnya, ada beberapa temuan yang isinya kemudian menjadi berbeda.
"Kita sedang perdalam dari hasil auditnya tersebut karena ada beberapa temuan yang kemudian menjadi berbeda temuannya. Itu yang sedang kita perdalam apakah memang temuannya itu kemudian ditindaklanjuti atau temuannya itu berkurang karena ada sesuatu hal,“ jelasnya.
Ahmadi Noor Supit dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Kamis, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Saudara ANS hari ini tidak hadir. Tentu kita akan jadwal ulang," tambah Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BUMD Jabar Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BUMD Jabar Widi Hartoto, serta tiga pengendali perusahaan agensi iklan: Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Meskipun belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit di Kasus Korupsi Dana Iklan
Dugaan korupsi ini terkait perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dugaan Korupsi Dana CSR
Terungkap Alasan KPK Belum Periksa Ridwan Kamil, Masih Dalami Status Kepemilikan Aset |
---|
Penampakan Yuddy Renaldi Setelah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Iklan, Mengaku Sakit |
---|
KPK Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dalam Waktu Dekat |
---|
KPK Periksa Mantan Pejabat Bank Indonesia Hery Indratno Selama 5 Jam |
---|
KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta dan Anggota DPR Dolfie Othniel Frederic |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.