Calon Presiden 2014
Lengkapi Alat Bukti, KPU Optimis Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak MK
Kami percaya sepenuhnya kepada Mahkamah dengan integritasnya, independensinya mampu memberikan putusan terbaik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konsitusi, mengaku optimis gugatan tersebut akan ditolak.
"Ya, KPU sudah memberikan klarifkasi keterangan, menyampaikan alat bukti, dan menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan. Kami percaya sepenuhnya kepada Mahkamah dengan integritasnya, independensinya mampu memberikan putusan terbaik untuk menegakkan demokrasi dan keadilan," ujar Idha saat ditemui di MK, Jakarta, Senin (18/82014).
Idha menegaskan pihaknya telah melengkapi alat bukti mengenai dalil permohonan yang mempermasalahkan di 48 ribu TPS. Menurut Idha, berhubung tidak mudah untuk mengumpulkan berkas dari ribuan TPS tersebut, pihaknya pun membuka kotak suara terlebih dahulu untuk melengkapi bukti di persidangan sebagai tindak lanjut dar Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Itu pentingnya kami siapakan diri lebih awal buka kotak bahwa Peraturan MK adalah perintah kepada kami sebagai termohon dan untuk mendukung proses sidang," kata Idha.
Idha melanjutkan, sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan Prabowo-Hatta bukan lah persoalan menang dan kalah.
Menurut Idha, ini adalah persoalan bagaimana menegakkan hukum Pemilu dalam PHPU. Gugatan tersebut juga sebagai ruang bagi KPU selaku penyelenggara Pemilu untuk bertanggung jawab.
"Ini ruang bagi KPU mempertanggungjawabkan proses Pemilu. Keyakinan kami apa yang sudah kami laksanakan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Idha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140815_161758_mk-gelar-sidang-gugatan-pilpres-2014.jpg)