Rabu, 19 November 2025

Prahara Partai Golkar

Akbar Tanjung Persilakan Trio Elit Golkar Pendukung Jokowi Gugat Ical Rp 1 Triliun

Akbar Tanjung persilakan Poempida, Agus Gumiwang dan Nusron Wahid gugat Ical Rp 1 Triliun. Tapi ia ingatkan, anggota DPR itu wakil partai !

Nusron Wahid, Poempida Hidayatullah, Agus Gumiwang 

Laporan Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar, Akbar Tanjung mempersilahkan jika Nusron Wahid, Agus Gumiwang dan Poempida Hidayatullah hendak menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical sebesar Rp 1 Triliun.

"Silakan saja, kita serahkan semua ke proses hukum," kata Akbar usai menghadiri halal bihalal di kantor DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (20/8/2014).

Kata Akbar, ketiga orang itu sudah memberikan sikap yang jelas, yakni mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla. Padahal Partai Golkar telah melabuhkan dukungannya untuk pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa. Oleh karena itu partai berlambang pohon beringin itu memecat mereka.

Pemecatan tersebut kemudian memicu konflik internal Partai Golkar yang lebih besar lagi. Kader yang menolak Ical kemudian menyerukan digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) IX agar digelar oktober ini, karena sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Ketua Umum DPP Partai Golkar, pada Oktober bulan ini masa jabatan Ical genap 5 tahun.

Usai dikeluarkan surat pemecatan pada 24 Juni lalu, kata Akbar partai memberikan kesempatan 60 hari bagi mereka untuk menghadap Mahkamah Partai. Namun hal tersebut tidak kunjung dilakukan.

Partai juga mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjegal langkah Nusron dan Agus yang berstatus anggota DPR terpilih. Akbar menyebut hal itu sebagai sesuatu yang wajar, karena karena keduanya sudah tidak lagi mewakili Partai Golkar.

"Menjadi anggota DPR kan mewakili parpol," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved