ICW Khawatir Dampak Pemidanaan Terhadap Tenaga Ahli PLN
“Jadi apabila langkah tersebut terlambat maka pelayanan ke publik akan terganggu. Masyarakat akan mengalami pemadaman listrik,” katanya ke beberapa me
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Banyak pihak menyayangkan pemidanaan para tenaga ahli dan profesional yang menjalankan tugas di sebuah perusahaan.
Misalnya dalam kasus peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Tribune GT 2.1 & GT 2.2 PLTU Blok II Belawan Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2) dan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
Dalam perkara LTE, kendati tidak terbukti korupsi dengan tidak melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), namun Majelis Hakim Tipikor Medan menjatuhkan pidana 1,5 tahun hingga 4 tahun kepada enam terdakwa, empat diantaranya tenaga ahli PLN.
Adapun dalam perkara IM2, mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dipidana 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan ditambah menjadi 8 tahun di tingkat kasasi kendati Mahkamah Agung menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara IM2.
Aktivis Indonesia Corruption Watch, Fahmi Badoh menilai pemidanaan para tenaga ahli PLN tersebut akan berdampak buruk terhadap kondisi PLN.
Semestinya, para tenaga ahli yang terbukti tidak melanggar pasal 2 UU Tipikor tersebut dilihat sebagai bagian dari upaya positif mereka dalam mengatasi krisis listrik khususnya di Medan, sehingga perlu perlakuan khusus.
Fahmi menjelaskan dalam pengadaan barang dan jasa untuk pelayanan publik perlu dilengkapi dengan landasan hukum yang khusus.
Karena kebijakan tersebut memerlukan tindakan cepat karena dalam kondisi darurat.
“Jadi apabila langkah tersebut terlambat maka pelayanan ke publik akan terganggu. Masyarakat akan mengalami pemadaman listrik,” katanya ke beberapa media, Rabu (15/10/2014).
PLN sebagai institusi yang mendapat amanat untuk menjamin keamanan pasokan listrik ke masyarakat harus dibedakan dengan institusi lain, bahkan dengan institusi swasta.
Kalau tidak mendapat landasan hukum yang kuat maka BUMN ini akan terus mengalami hal serupa.
Pada akhirnya akan berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal dari PLN.
Kalau tujuannya untuk meminimalisir praktik korupsi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di PLN, maka bisa dilakukan secara transparan.
PLN setiap ada rencana pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelayanan publik, harus dipaparkan secara jelas ke publik. Dengan demikian semua pihak termasuk penegak hukum bahwa kebijakan yang dilakukan PLN untuk mengatasi kondisi darurat.
Hal ini bersamaan dengan rencana KPK yang akan melakukan sertifikasi terhadap penyedia barang dan jasa yang kredibel untuk institusi pemerintah maupun BUMN.
“Kalau tidak, maka khususnya PLN akan selalu menghadapi hal yang sama,” jelas Fahmi.
Fahmi mengharapkan, pemerintahan baru untuk memperhatikan kelemahan ini. Sebab hal ini tidak hanya terjadi pada PLN saja.