Jumat, 31 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Eggy Sudjana: Penetapan Tersangka Komjen Budi Gunawan Cacat Hukum

Eggy Sudjana, tim pengacara Komjen Budi Gunawan menganggap status tersangka kliennya itu cacat hukum.

Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggy Sudjana, melakorkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2015). Sebelum menyambangi gedung bundar Jampidsus untuk melapor, Eggy sempat menunjukkan surat kuasa dari Komjen Budi Gunawan pada dirinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggy Sudjana, tim pengacara Komjen Budi Gunawan menganggap status tersangka kliennya itu cacat hukum.

Dijelaskan Eggy, dalam undang-undang KPK diatur bahwa komisioner KPK ada lima orang.

"Pertanyaan saya, komisioner KPK hari ini berapa? 4 orang. Dalam konstruksi Undang-undang, Jelas menurut yang kita ketahui, kurang 1 saja, maka itu cacat demi hukum dan batal," tegas Eggy, Kamis (22/1/2015).

Eggy menambahkan sehingga menurutnya penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan harus dibatalkan karen cacat hukum.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji.

Status tersangka tersebut diberikan kepada Budi saat masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karyawan Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

Budi yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved