Budi Gunawan Tersangka
Eggy Sudjana: Penetapan Tersangka Komjen Budi Gunawan Cacat Hukum
Eggy Sudjana, tim pengacara Komjen Budi Gunawan menganggap status tersangka kliennya itu cacat hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eggy Sudjana, tim pengacara Komjen Budi Gunawan menganggap status tersangka kliennya itu cacat hukum.
Dijelaskan Eggy, dalam undang-undang KPK diatur bahwa komisioner KPK ada lima orang.
"Pertanyaan saya, komisioner KPK hari ini berapa? 4 orang. Dalam konstruksi Undang-undang, Jelas menurut yang kita ketahui, kurang 1 saja, maka itu cacat demi hukum dan batal," tegas Eggy, Kamis (22/1/2015).
Eggy menambahkan sehingga menurutnya penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan harus dibatalkan karen cacat hukum.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji.
Status tersangka tersebut diberikan kepada Budi saat masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karyawan Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.
Budi yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.