Kemenkumham Alokasikan Anggaran Rp 1,3 Triliun Tangani Over Kapasitas Lapas
Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan tambahan belanja untuk kebutuhan mendesak sejumlah Rp 1,3 Triliun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan tambahan belanja untuk kebutuhan mendesak sejumlah Rp 1,3 Triliun.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan penambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk program pembinaan dan penyelenggaraan permasyarakatan.
Hal itu dilakukan untuk penanganan over kapasitas pada lembaga permasyarakatan atau rumah tahanan negara dan penanganan penyalahgunaan narkoba.
"Penggunaan alokasi tambahan anggaran dibagi tiga kategori yakni, pembangunan fisik blok hunian lapas atau rutan sebesar 55 persen, pengadaan sarana dan prasaranan operasional sebesar 30 persen, dan Lapas produksi atau industri sebesar 15 persen," kata Bambang dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Diketahui, pembangunan Lapas atau Rutan penanganan over kapasitas, high risk, dan pembangunan lanjutan sebesar Rp 712.162.475.000.
Pembangunan renovasi lapas industri sebesar Rp 197.838.525.000.
Serta Pemenuhan sarana dan prasarana operasional sebesar Rp 390.000.000.000.
"Kami sampaikan bahwa tambahan alokasi anggaran sejumlah Rp 1,3 triliun tersebut hanya digunakan untuk menampung kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas hunian dan layanan permasyarakatan."
"Karena itu masih dibutuhkan penambahan anggaran sejumlah Rp 548.903.770.511," kata Bambang.
Anggaran tersebut digunakan untuk pemenuhan belanja pegawai sejumlah Rp310.125.804.000.
Pembayaran hutang bahan makanan napi dan kekurangan bahan makanan tahun 2016 sebesar Rp228.821.077.236.
Pembayaran hutang langganan daya dan jasa pemasyarakatan sejumlah Rp 9.389.059.275.
Terakhir, kebutuhan belanja barang non operasional untuk memenuhi pelaksanaan prioritas K/L sejumlah Rp 567.830.000.