KPK Selamatkan Uang Negara Rp 497,6 Miliar Sepanjang 2016
KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp 497,6 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk BNPB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan uang negara sebesar Rp 497,6 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk BNPB dari penanganan perkara tindak pidana korupsi tahun 2016.
Uang tersebut berasal dari eksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memberikan keterangan pers pencapaian kinerja KPK tahun 2016 di Auditorium KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2017).
Sepanjang 2016, KPK melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.
"Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 79 perkara, diikuti pengadaan barang atau jasa sebanyak 14 perkara, serta TPPU sebanyak tiga perkara," ungkap Basaria Panjaitan.
Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dari operasi tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah.
Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara. Kegiatan OTT yang dilakukan pada 2016 merupakan jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri.
Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa partisipasi dan keberanian masyarakat telah meningkat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, serta respons cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan.