Kamis, 6 November 2025

Wiranto Keluhkan Revisi UU Anti Teror Molor di DPR

enurutnya, Undang-undang Anti Teror sangat penting untuk mencegah terjadinya aksi terorisme, khususnya pengeboman.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengeluhkan revisi Undang-undang Anti Teror yang belum juga rampung.

Hal tersebut dinyatakannya dalam acara Forum Kebangsaan digelar di Plaza Sinarmas, Jalan Fachrudin No.18, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

Menurutnya, Undang-undang Anti Teror sangat penting untuk mencegah terjadinya aksi terorisme, khususnya pengeboman.

Wiranto mencontohkan peristiwa teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat di tahun 2016, yang dapat dideteksi secara dini, namun tak bisa dicegah. Apa pasal? Tidak ada dasar hukum untuk melakukan penangkapan sebelum terjadinya peristiwa.

"Nah, ini yang sementara saya perjuangkan di DPR. Ayo revisi dong, kita revisi Undang-undang Anti Teror. Tapi, sampai sekarang sudah mengendap di DPR, sudah lama, belum keluar-keluar," tambah Wiranto.

Menurutnya, sekarang terorisme sudah semakin hebat. Kelompok teroris dapat pendanaan dari mana saja. Mereka juga bisa belajar merakit bom dari internet.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved