Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Berawal dari Temuan Ambulans BPKH, KPK Duga Satori Terima Dana di Luar BI dan OJK
Penemuan mobil ambulans berlogo BPKH menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut sumber dana lain kasus korupsi dana CSR BI.
Ringkasan Berita:Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan baru terkait aliran dana yang diterima anggota DPR RI Satori.Â
Penemuan satu unit mobil ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat penyitaan aset di Cirebon, menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut sumber dana lain di luar yang telah teridentifikasi berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK
Satori sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait program sosial BI dan OJK senilai Rp 12,52 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan ambulans BPKH ini memicu penyelidikan lebih lanjut mengenai sumber aset Satori.
"KPK masih menelusuri sumber perolehan dari kendaraan-kendaraan tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Â
Â
Temuan ini memperkuat dugaan penyidik bahwa Satori tidak hanya bermain dengan dana CSR dari dua lembaga keuangan tersebut.
"Diduga saudara ST (Satori) tidak hanya mendapatkannya dari program sosial BI dan OJK saja. Penyidik akan melacak sumber aset ini," kata Budi.
Ambulans berlogo BPKH itu termasuk dalam rangkaian aset senilai total Rp 10 miliar yang disita KPK dari Satori di Cirebon pada Selasa, 4 November lalu.Â
Selain ambulans tersebut, KPK juga menyita 2 bidang tanah dan bangunan, 1 unit ambulans lainnya, 2 mobil (Toyota ELP dan Kijang), 1 unit motor, serta 18 kursi roda.
Budi menjelaskan ambulans yang disita itu--yang sebelumnya digunakan oleh sebuah yayasan penerima bantuan--kini berstatus sita simpan sebagai barang bukti.
Duduk Perkara Kasus
Dalam kasus pokoknya, Satori dan rekannya Heri Gunawan (Gerindra) diduga memanfaatkan kewenangan mereka di Komisi XI DPR untuk memengaruhi persetujuan anggaran BI dan OJK.Â
Sebagai imbalannya, mereka diduga mendapat alokasi dana CSR yang disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan keduanya.
Uang miliaran rupiah yang diterima Satori diduga tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan dicuci untuk keperluan pribadi, seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan pembelian berbagai kendaraan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.