Duduk Perkara Sengketa Lahan 16,4 Hektare antara Jusuf Kalla dan Anak Usaha Lippo Group di Makassar
Jusuf Kalla tengah bersengketa lahan seluas 16,4 hektare dengan anak perusahaan Lippo Group di Makassar. Begini duduk perkaranya.
Ringkasan Berita:
- Jusuf Kalla tengah bersengketa dengan anak perusahaan Lippo Group, GMTD di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Sengketa itu terjadi setelah tiba-tiba pihak GMTD melakukan ekseksui terhadap lahan seluas 16,4 hektare tersebut.
- Pihak Jusuf Kalla menegaskan memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat HGB dan bukti transaksi pembelian pada tahun 1993 lalu.
- GMTD diduga hanya melakukan klaim sepihak soal kemenangan atas gugatan terkait kepemilikan lahan tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi sengketa tanah seluas 164.151 meter persegi atau 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), antara PT Hadji Kalla dan anak perusahaan Lippo Group, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Pemilik PT Hadji Kalla, yakni Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menyebut banyak kejanggalan dari proses hukum di pengadilan.
Adapun hal itu disampaikannya ketika melakukan peninjauan di lokasi lahan sengketa.
JK menduga dirinya menjadi korban mafia tanah atas langkah hukum yang dilakukan oleh GMTD.
"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," katanya pada Rabu (5/11/2025), dikutip dari Tribun Timur.
Baca juga: Pernah Sengketa, Pemprov DKI Bakal Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Ini Kata Menkes
Dia menyebut mempunyai bukti sertifikat kepemilikan yang menunjukkan pihaknya sudah memiliki lahan tersebut sejak 1993.
JK mengatakan tanah itu dibelinya langsung dari anak Raja Gowa.
"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar," tegas JK.
JK menilai putusan PN Makassar memenangkan gugatan sengketa lahan GMTD adalah wujud pelanggaran atas ketentuan dari Mahkamah Agung (MA).
Dia mengatakan saat eksekusi putusan tersebut, seharusnya ada perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, JK menyebut justru yang hadir saat eksekusi hanyalah perwakilan GMTD.
"Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mana."
"Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah," paparnya.
Constatering merupakan istilah hukum berupa pencocokan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi.
JK pun menyebut GMTD telah melakukan kebohongan dan rekayasa hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.