Senin, 10 November 2025

Penceramah Salat Jumat Diusulkan Punya Sertifikasi

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan menghindari ceramah yang berbau SARA dan adu domba sesama umat beragama.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Capture Youtube
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengusulkan kepada Komisi VIII DPR  agar semua penceramah shalat Jumat harus memiliki sertifikat terlebih dahulu.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan menghindari ceramah yang berbau SARA dan adu domba sesama umat beragama.

"Tujuan adanya sertifikasi untuk menetapkan kriteria kompetensi, kualitas khatib (sholat) Jumat seperti apa," ujar Lukman di rapat kerja dengan DPR Komisi VIII, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Pada pelaksanaannya nanti, Lukman tidak ingin pemerintah menjadi regulator sekaligus pemberi sertifikat untuk penceramah shalat Jumat.

Menurut Lukman standar tersebut harus diberikan kepada badan atau lembaga lain yang memumpuni.

"Kami juga berpikir siapa punya kewenangan standar minimal itu. Pemerintah tidak ingin itu jadi tugas kami," ujar Lukman.

Lukman menambahkan saran adanya sertifikasi bagi para penceramah shalat Jumat berasal dari ormas-ormas Islam.

Karena itu, Lukman menilai sebaiknya para ormas yang menjadi penilai sekaligus pemberi sertifikat bagi para penceramah.

"Silahkan ormas-ormas buat standar. Lalu muncul sertifikasi," ujar Lukman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved