Minggu, 24 Agustus 2025

Bisnis Narkoba di Lapas, Yasonna: Kalau Kalapas Kena, Dua ke Atas Kakanwil Juga Kena

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengancam pejabat di jajarannya terkait maraknya bisnis narkoba di lembaga pemasyarakatan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly meluncurkan inovasi layanan publik di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengancam pejabat di jajarannya terkait maraknya bisnis narkoba di lembaga pemasyarakatan.

Yasonna marah terkait data yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa 39 lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjadi tempat peredaran narkoba.

Dalam pengarahan kepada seluruh pejabat eselon dua di Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yasonna mengatakan akan menerapkan kebijakan berjenjang dua tingkat ke atas.

"Enggak boleh lagi, saya sudah katakan kalau ada kejadian-kejadian seperti ini ambil tindakannya berjenjang dua ke atas. Jadi kalau Kalapasnya (kena) ya dua ke atas Kakanwil kena," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Baca: Budi Waseso: Bisnis Narkoba di Indonesia Dikendalikan dari 39 LP

Yasonna mengakui memberantas bisnis narkoba di lembaga pemasyarakatan memang susah. Walau sudah berkali-kali menggelar operasi, ternyata bisnis narkoba tetap dikendalikan dari balik jeruji.

"Tapi tidak mudah nampaknya karena ini menyangkut uang yang sangat besar, jaringan yang besar," kata dia.

Yasonna berharap mendapat bantuan dari Badan Narkotika Nasional dan Polri untuk berbagi data mengenai jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan 72 jaringan narkoba internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi di 22 Lembaga Pemasyarakatan.

Belakangan, data menunjukkan LP yang terindikasi jadi tempat transaksi narkoba bertambah menjadi 39. (Eri Komar Sinaga)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan