Senin, 13 Oktober 2025

Dana Reses Anggota DPR

Polemik Dana Reses Anggota Dewan, PAN Minta Kesetjenan DPR Jelaskan ke Publik

Menurutnya, Sekretariat Jenderal DPR (Setjen DPR) harus menjelaskan ke publik terkait dana reses anggota dewan.

Penulis: Chaerul Umam
Freepik
ILUSTRASI DANA RESES - Ilustrasi uang diambil dari Freepik pada Jumat (11/7/2025). Polemik dana reses DPR RI mencuat karena anggaran per anggota naik signifikan menjadi Rp702 juta untuk periode 2024–2029, memicu kritik publik meski DPR menyatakan dana itu bukan untuk pribadi melainkan kegiatan di daerah pemilihan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN Eddy Soeparno, menanggapi polemik dana reses anggota dewan periode 2024-2029 yang mencapai Rp702 juta.

Menurutnya, Sekretariat Jenderal DPR (Setjen DPR) harus menjelaskan ke publik terkait dana reses anggota dewan.

Baca juga: Formappi Kaget Dana Reses Anggota DPR RI Kini Rp 702 Juta: Ini sih Seperti Perampokan

"Kalau ini saya serahkan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk bisa menjelaskan ini, karena beliau lah yang diberi tugas untuk memberi informasi satu pintu dari DPR,” kata anggota Komisi XII DPR RI itu di Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp 702 juta yang menjadi sorotan publik bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.

Baca juga: Tak Bisa Lagi Diam-diam, Reses Anggota DPR Wajib Diunggah di Aplikasi

“Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR. Sementara itu, para anggota dewan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan.

“Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja. Karena reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses titik di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dasco, besaran Rp 702 juta disesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa, serta jumlah titik kegiatan reses yang bertambah dibanding periode sebelumnya.

“Iya, angkanya Rp 702 (juta). Kalau 2019–2024 karena titiknya lebih sedikit, dan indeksnya juga lebih ini, ini kan disesuaikan harga-harga juga dengan jumlah titik. Makanya jadi Rp 702, dari Rp 400 berapa gitu loh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco juga mengingatkan bahwa kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan. Akan tetapi kegiatan ini hanya 4 hingga 5 kali dalam setahun, tergantung agenda DPR.

“Dan ini juga tolong jelaskan, reses ini nggak tiap bulan kan. Kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” pungkasnya.

Polemik dana reses DPR RI mencuat karena anggaran per anggota naik signifikan menjadi Rp702 juta untuk periode 2024–2029, memicu kritik publik meski DPR menyatakan dana itu bukan untuk pribadi melainkan kegiatan di daerah pemilihan.

Baca juga: DPR Siapkan Aplikasi Pantau Kegiatan Reses, Data Keuangan Tidak Dibuka ke Publik

Berikut penjelasan lengkapnya:

Apa Itu Dana Reses DPR?

  • Dana reses adalah anggaran yang diberikan kepada anggota DPR untuk menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) saat masa reses, seperti menyerap aspirasi masyarakat, sosialisasi, dan kunjungan kerja.
  • Dana ini mencakup biaya operasional seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan penyelenggaraan kegiatan.

Polemik Terbaru (Oktober 2025)

  • Anggaran dana reses naik dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta per anggota DPR untuk periode 2024–2029.
  • Muncul isu bahwa dana tersebut kembali naik menjadi Rp756 juta pada Oktober 2025, namun pimpinan DPR membantah adanya kenaikan baru dan menyebutnya sebagai kesalahan transfer.
  • Publik mempertanyakan transparansi dan urgensi kenaikan ini, terutama setelah tunjangan perumahan DPR dihapus pasca demo besar pada Agustus 2025.

Kritik dari Masyarakat Sipil

  • Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut publik seperti “kena prank” karena penghapusan tunjangan rumah diikuti oleh kenaikan dana reses yang lebih besar.
  • Banyak pihak menilai bahwa penggunaan dana reses perlu diawasi ketat agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved