Selasa, 23 September 2025

Pembatasan Kewenangan Panglima, Menhan: 1 Juta Persen Tidak Ada

Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa tidak ada pembatasan kewenangan tentang pemakaian anggaran

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pertahanan RI, Jend. TNI. Purn. Ryamizard Ryacudu memimpin rapat pimpinan Kementerian Pertahanan RI 2017 di Kementerian Pertahanan RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017). Turut hadir Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL) Laks. TNI. Ade Supandi, Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU), Mars. TNI. Agus Supriatna, dan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD), Jend. TNI. Mulyono. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa tidak ada pembatasan kewenangan tentang pemakaian anggaran kepada Panglima TNI.

"Satu juta persen tidak ada pembatasan itu," katanya di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (14/2/2017)

Dirinya kembali menjelaskan bahwa pengguna anggaran adalah sepenuhnya hak kepada Kementerian dan Lembaga Negara, sementara TNI bukanlah lembaga atau kementerian yang dapat menggunakan anggaran.

TNI, kata dia, hanya dapat mengelola anggaran jika sudah diberikan kuasa olehnya sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku semenjak dulu.

"Itu sudah dari dulu seperti itu. Jangan seperti saya diadu dengan Panglima, kuasa anggaran yang ada di bawah saya itu tidak bisa mengatur, makanya saya yang atur dan harus lapor ke saya," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan