Korupsi Beras Bansos
Jelang Putusan Praperadilan Rudy Tanoe, KPK Berharap Hakim Objektif & Independen
KPK menaruh harapan besar pada objektivitas dan independensi hakim PN Jaksel yang akan membacakan putusan praperadilan Bambang Rudijanto.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh harapan besar pada objektivitas dan independensi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan membacakan putusan praperadilan tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, hari ini, Selasa (23/9/2025).
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau dikenal juga sebagai Rudy Tanoe, adalah seorang pengusaha yang memiliki peran penting dalam industri logistik dan farmasi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan
Ia merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.
"Mari kita tunggu putusannya. Kami yakin, hakim akan memutus secara objektif dan independen," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Budi menegaskan bahwa KPK telah bertindak profesional dan sesuai prosedur dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020.
Menurutnya, seluruh jawaban dan penjelasan terkait aspek formil, termasuk dalam penetapan tersangka, telah disampaikan di persidangan.
"KPK telah bertindak secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Tak Gentar, KPK Bakal Lawan Gugatan Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo
Gugatan dan Latar Belakang Kasus
Sidang putusan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dijadwalkan akan dibacakan pada pukul 13.30 WIB.
Gugatan ini diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik tersebut karena pihaknya menilai KPK telah melanggar prosedur.
Menurut kuasa hukum Bambang Tanoesoedibjo, Ricky Sitohang, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
"Seharusnya Pak Bambang Rudijanto ini diberikan kesempatan untuk memberikan argumentasi sehingga informasi berimbang," kata Ricky pada Senin (15/9/2025) lalu.
Kasus yang menjerat Bambang Tanoesoedibjo merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos di Kementerian Sosial yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.