Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak

Sikap MK Soal Sidang Sengketa Hasil Pilkada Dinilai Kontradiktif

"Menjadi kontradiktif ketika, MK tetap menjalankan ambang batas ini yang artinya mereka sendiri yang menghambat masuknya gugatan,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Pakar Politik Universitas Andalas, Feri Amsari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Mahkamah Kontistusi dinilai kontradiktif dalam menjalankan sidang sengketa hasil Pilkada.

Pakar Politik Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut MK sebelumnya menentukan sidang akan berlangsung dalam 30 hari kerja.

Baca: Persoalan KTP Elektronik Berlanjut Hingga Pilkada 2018

Namun, MK sendiri pun menentukan untuk menjalankan persidangan selama 45 hari kerja.

"Menjadi kontradiktif ketika, MK tetap menjalankan ambang batas ini yang artinya mereka sendiri yang menghambat masuknya gugatan," kata Feri Amsari di Kawasan Manggarai, Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Dikatakan dia, apa yang dilakukan MK berpotensi menghambat semua gugatan yang tidak masuk ke dalam syarat ambang batas yang sudah ditentukan.

Baca: Syarat Ambang Batas Sengketa Jadi Celah Peserta Pilkada Lakukan Kecurangan Masif dan Maksimal

Selain itu, MK pun harus melakukan pemeriksaan terhadap para penggugat yang merasa dicurangi secara terstruktur, sistemastis, dan masif (TSM).

"Mereka juga seharusnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang TSM, jangan sampai terus menjadi Mahkamah Kalkulator," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan