Korupsi KTP Elektronik
KPK Diminta Buka Nama Orang yang Mengembalikan Uang Korupsi e-KTP
"Selain itu, KPK harus berani membuka 30 nama yang telah memulangkan uang suap tersebut. Walaupun ada justice colaboration nantinya,"
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang menyeret sejumlah nama pejabat tinggi negara menjadi sorotan publik.
Terlebih uang yang dikorupsi dalam kasus tersebut bernilai fantastis.
Korupsi proyek e-KTP merugikan keuangan negara Rp 2,55 triliun dari nilai proyek sebanyak Rp 5,9 triliun.
Ketua Umum DPP Jaringan Advokat Indonesia (JARI), Krisna Murti mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut.
"Selain itu, KPK harus berani membuka 30 nama yang telah memulangkan uang suap tersebut. Walaupun ada justice colaboration nantinya," kata Krisna Murti kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).
Baca: KPK Diminta Seret 38 Nama yang Disebut Dalam Dakwaan Kasus e-KTP ke Meja Hijau
Baca: Ketua Komisi II DPR Dukung KPK Bongkar Korupsi e-KTP
Baca: Aliansi BEM Seluruh Indonesia Dukung KPK Tuntaskan Korupsi e-KTP
Menurutnya, perbuatan mengembalikan uang hasil korupsi itu sudah dilakukan kooperatif tapi tidak menghapus tindakan pidana korupsinya.
"Akan lebih buruk jika kasus ini tidak selesai. Karena publik memantau," kata Krisna.
Dirinya berharap KPK harus segera mendorong nama-nama tersangka yang baru.
Ia yakin KPK sudah mengantungi nama-nama tersebut.
Menurutnya publik berharap dan menanti kinerja KPK saat ini untuk mengusut kasus tersebut hingga keakar-akarnya.
"Teruji tidak lembaga peradilan kita. Apakah ada intervensi politik di belakangnya kan itu," tegasnya.
Sementara, Leo Pratistha, Wakil Ketua Umum DPP JARI menambahkan, KPK harus kuat dan tidak boleh tebang pilih.
"Jangan ragu dalam menyelesaikan kasusnya. Pasti Rakyat mendukung KPK," katanya.