Selasa, 11 November 2025

Korupsi KTP Elektronik

Gelar Perkara, KPK Segera Umumkan Tersangka Baru e-KTP

Agus melanjutkan dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru di kasus korupsi e-KTP dengan kerugian mencapai Rp 2,3 triliun tersebut.

"Kalau kerugiannya negaranya saja Rp 2,3 triliun, bukan hanya dua orang itu saja yang bertanggung jawab (Irman dan Sugiharto)‎," ujar Agus, Senin (13/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus melanjutkan dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

Namun ditanya soal kapan gelar perkara dilakukan, Agus enggan membeberkan lebih lanjut.

"Nanti gelarnya. Setelah itu baru putuskan siapa tersangka baru‎ sesuai dengan masukan penyidik," tegas Agus.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Kini keduanya sudah masuk dalam tahap persidangan. Sidang perdana kedua terdakwa digelar pada Kamis (9/3/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto disangkakan melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved