Rabu, 12 November 2025

Redenominasi Rupiah

Ketua Banggar DPR Ungkap Redenominasi Rupiah Harus Penuhi Sejumlah Prasyarat, Apa Saja?

Ketua DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati menjalankan rencana kebijakan redenominasi rupiah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REDENOMINASI - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Ia mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati menjalankan rencana kebijakan redenominasi rupiah. 

Ringkasan Berita:
  • Pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politik
  • Redenominasi bukan sekadar menghilangkan tiga digit nol di belakang angka rupiah
  • Redenominasi memiliki manfaat

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mewanti-wanti pemerintah untuk berhati-hati menjalankan rencana kebijakan redenominasi rupiah.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi diartikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.

Misalnya, jika diterapkan penghapusan tiga angka nol, maka Rp1.000 menjadi Rp1, Rp10.000 menjadi Rp10, dan Rp100.000 menjadi Rp100. 

Menurut Said, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, sebelum redenominasi dilakukan.

"Redenominasi itu menurut hemat saya memerlukan prasyarat. Yang pertama pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap?" kata Said, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Perlu Mitigasi Risiko Redenominasi Rupiah ke Masyarakat Terdampak

Said mengatakan, proses redenominasi bukan sekadar menghilangkan tiga digit nol di belakang angka rupiah.

Namun redenominasi juga bisa membawa risiko inflasi.

Sebab itu, menurut Said pemerintah perlu memastikan kondisi ekonomi, sosial, serta politik dalam keadaan stabil sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

"Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Jangan dikira redenominasi itu sekedar menghilangkan tiga nol di belakang. Itu tidak hanya akan menimbulkan dampak yang inflatoir. Dampak inflatoirnya akan luar biasa ketika kemudian dalam aspek teknis pemerintah tidak siap," ucap legislator Fraksi PDIP itu.

Baca juga: Soal Redenominasi Rupiah, Purbaya Tidak Menyebutkan Kapan Diberlakukan

Di sisi lain, Said menjelaskan bahwa redenominasi juga memiliki manfaat.

"Ya memang sangat bermanfaat sih. Kalau 10 juta tebalnya 3 senti, nolnya tiga dibuang kan lumayan punya satu lembar," ucap Said.

Agenda Strategis

Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana penyederhanaan mata uang rupiah.

Bahkan, Kementerian Keuangan RI memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke agenda strategis pemerintah.

Penyederhanaan nilai mata uang ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.

Wacana tersebut, sudah disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029.

Berdasarkan beleid yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025 ini, penyusunan RUU Redenominasi menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis PMK tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved