Kamis, 25 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Fahri Hamzah: Saya Mau Tantang KPK Bocorkan Seluruh Nama yang Kembalikan Uang e-KTP

"Saya mau nantang KPK karena sudah membocorkan surat dakwaan dan BAP, sekarang tolong bocorkan semua nama yang terima uang dan mengembalikan uang,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menantang KPK mengungkap seluruh nama yang mengembalikan dana proyek e-KTP.

Apalagi, Fahri mengatakan KPK telah membocorkan surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan.

"Saya mau nantang KPK karena sudah membocorkan surat dakwaan dan BAP, sekarang tolong bocorkan semua nama yang terima uang dan mengembalikan uang," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

"Kenapa yang mengembalikan uang dilindungi? ini namanya perjanjian cuci nama, buka semua berani enggak?" tambahnya.

Fahri pun menyinggung Ketua KPK Agus Rahardjo yang menutupi keterlibatannya dalam kasus e-KTP.

Baca: Tjahjo: Selembar e-KTP Harganya Rp 4.700, Dinaikan Jadi Rp 16 Ribu

Baca: Ketua LKPP Sebut Proyek e-KTP Sudah Salah Sejak Lahir

Baca: Fraksi Hanura Sudah Panggil Miryam Soal Kasus e-KTP

Padahal, Agus Rahardjo yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ditugaskan untuk mempelajari setiap tender.

"Dia hadir rapat di kantor Wapres dipimpin Sofyan Djalil dan dia menyetujui tender dilanjutkan," kata Fahri.

Namun, menurut Fahri, setelah proyek berjalan justru dianggap mega korupsi.

"Ketika jadi kok dianggap megakorupsi ada dua, ada nama anggota DPR, kedua korupsi setengah dari proyek," kata Fahri.

Untuk itu, ia meminta supaya KPK menyebut nama-nama orang yang mengembalikan uang terkait proyek e-KTP.

"Buka dong semuanya siapa yang disebut mengembalikan uang, individu atau perusahaan buka. Apa layak mengembalikan uang disebut pahlawan?" tambah Fahri.

Fahri menduga terdapat orang yang digaransi Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin untuk dilindungi namanya di KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan